BADUNG - MOU atau Perjanjian Kerjasama antara PERADI SAI dengan BKS LPD Se-Bali menandai dimulainya penguatan peran kelembagaan LPD sekaligus menjadi babak pemahaman baru perihal adanya 'keikutsertaan' penyertaan modal pemerintah semestinya menjadi suatu kesepakatan hibah sehingga dikemudian hari tidak ada lagi jeratan hukum menghantui para pengurus LPD
Diketahui, Peradi SAI selama ini sangat prihatin dengan sejumlah kriminalisasi terhadap pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD).
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
"Para pengurus LPD di Bali merasa dikriminalisasi perkara penyalahgunaan keuangan yang dibawa ke arah tindak pidana korupsi, " kata Giovanni Melianus TL, S.H., M.H., CLA., Ketua Panitia Pelaksana Pelantikan Pengurus DPC Peradi SAI Denpasar Periode 2022-2026 yang berlangsung di Hotel Aryaduta Kuta, Jumat (9/9/2022).
"Padahal itu bukan kerugian keuangan negara. Kalaupun ada penyelewengan perbuatan melawan hukum dan semestinya masuknya ke penggelapan tindak pidana umum, bukan korupsi, " lanjutnya.
Peradi SAI juga melakukan penandatangan nota kesepahaman dengan Badan Kerja Sama Lembaga Perkreditan Desa (BKS LPD) se-Provinsi yang dirangkai dengan pelantikan pengurus dan pengangkatan advokat Peradi SAI. Setelah sebelumnya (pagi hari) dilakukan pengambilan sumpah di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali.
Setelah Kesepakatan ini akan dirancang seminar yang membahas seputar penguatan peran kelembagaan LPD dimasa datang yang hasil notulensinya menjadi sebuah rekomendasi kepada pemerintah dan DPR. "Peradi SAI nantinya akan memberikan bimbingan pendampingan hukum kepada LPD bermasalah maupun belum bermaslah. Harapannya ke depan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap pengurus LPD, " ujar Giovanni yang juga menjabat Wakil Ketua Peradi Sai Denpasar itu.
Pihaknya juga akan membeberkan mengenai berbagai hal soal posisi LPD dari perspektif hukum. (hd)